topmetro.news, Medan – Usaha pensortiran, pengemasan, serta ekspor sarang burung walet milik pengusaha Akuang Cs yang berlokasi di ruko Komplek Citraland Gama City Medan, diduga ilegal.
Apalagi, dari pengamatan media ini, lokasi usaha burung pensortiran sarang bulung walet untuk diekspor ke luar negeri tersebut, beroperasi sangat tertutup memanfaatkan beberapa ruko tanpa plank nama perusahaan. Bahkan, untuk aktifitas pengangkutan sarang burung walet yang sudah dikemas ke lokasi gudang, seolah dilakukan sembunyi-sembunyi lewat akses gang di belakang ruko.
Informasi yang diterima media ini dari karyawan dan warga sekitar, selama menjalankan usahanya secara ilegal, Akuang memanfaatkan beberapa ruko. Yakni bangunan ruko di Blok R.6 No.80 dan No.82. Bahkan para pekerja pensortiran sarang burung walet milik Akuang tersebut, disebut-sebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Ironisnya kendati Akuang diduga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/PKPLH), Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Pertanian/Peternakan, serta izin operasional atau tanda daftar gudang/pengolahan dari pemerintah daerah setempat, namun proses usaha tersebut terus berjalan lancar tanpa hambatan berarti selama bertahun-tahun.
Padahal, seluruh perizinan seperti NIB tersebut, merupakan Perizinan Dasar dan Legalitas Usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas legal yang diterbitkan melalui sistem OSS sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pengolahan atau pencucian sarang walet.
Demikian juga dengan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukti kesesuaian lokasi tempat usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Persetujuan Lingkungan (PKPLH / UKL-UPL), dokumen pengelolaan limbah cair atau sisa cucian/sortir agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Begitu juga dengan Perizinan Teknis dan Keamanan Pangan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang meliputi sertifikat kelayakan higiene dan sanitasi tempat pengolahan, pencucian, atau pensortiran produk asal hewan, semua harus terpenuhi. Apalagi Registrasi Produk Hewan / Tempat Pemrosesan, pencatatan fasilitas dari Kementerian Pertanian untuk menjamin mutu produk, wajib ada.
Selain itu, Izin Operasional Daerah yakni Surat izin pengelolaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota, serta dokumen tambahan jika untuk ekspor berupa Sertifikat HACCP yang berfungsi untuk jaminan analisis bahaya dan titik kendali kritis.
“Pengusaha jika sekaligus sebagai eksportir, wajib mengurus Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW). Ini berfungsi sebagai bukti pengakuan khusus dari Kementerian Perdagangan, serta teregistrasi Rumah Walet dan Eksportir oleh Badan Karantina Indonesia mengetahui kelayakan karantina hewan,” ujar sumber media ini dari lingkaran Pemko Medan yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan, Rabu (5/8/2026) di Medan.
Dengan beroperasinya usaha pensortiran dan pengemasan, serta eksportir sarang burung walet diduga ilegal ini, sudah menimbulkan kerugian daerah cukup signifikan dari sektor pajak dan retribusi.
Terpisah, Akuang, selaku pemilik usaha pensortiran sarang burung walet di Ruko Citraland Gama City, saat dikonfirmasi terkait kelengkapan perizinan usahanya melalui chat WhatsApp, Rabu (5/8/2026), tidak kunjung membalas. Bahkan, pengusaha ini malah memblokir kontak media ini.
reporter | Rudy Hartono

